PP
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima...
Pasal 2
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada: a. Aparatur Negara; b. Pensiunan; c. Penerima Pensiun; dan d. Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
