Pasal 6
(1) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima T\rnjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk N e derland Indone sis ch Le g er/ Koninklijk Marine; f. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; g. Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI; h. Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; i. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; j. Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; k. Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan l. Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerima... SK No 270667 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS; b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS; c. warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
