Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual.
(2) Iuran . . .
SK No250750A
PRESIDEN
dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana l2l Iuran yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21meliputi: gasoline); a. avgas lauiation
- avnlr laviationturbinel;
- bensin (gasolinel;
- minyak solar (gas oil);
- minyak tanah (lcerosenel;
- mediumdistillatefuel; dan minyak bakar lf,uel oit1, C. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha
dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.
(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP.
