PP
Besaran dan Fenggunaan luran
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
- Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau
SK No250749A b. usaha . . .
PRESIDEN
- usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum (ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam
Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2) merupakan jenis PNBP.
