PP
Besaran dan Fenggunaan luran
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
blik Indonesia Nomor 6364), dinyatalan masih tidak berten tangan dengan Peraturan Pemerin PasaT 27 ...SK No250751A
Pasal27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor l4l, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 20l9 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor L22, Tamba}:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6364), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
