PP
Besaran dan Fenggunaan luran
Pasal 25
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ATAS PENGENAAN
(1) Kewajiban Usaha yang timbul berdasarkan
Peraturan Pemerin tah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Iuran Badan Usaha dalam dan Pendistribusian Gas Bumi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 U Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. t2l
negara.
(3) pengurusan
mengurus
saha Badan oleh Badan Pengatur.
(4) Pada saat Badan Pengatur pengurus€rn
utang kepada instansi mengurus negara se
