PP
Besaran dan Fenggunaan luran
Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN IURAN
(1) Berdasarkan hasil verifrkasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Badan Pengatur:
- menetapkan PNBP terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada Badan Usaha dalam hal terdapat kurang bayar; atau
- menerbitkan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha dalam hal terdapat lebih bayar atau nihil. Dalam hal terdapat: l2l
- temuan dari hasil pengawasan;
- revisi laporan bulanan Badan Usaha;
- kekeliruan perhitungan dalam verifikasi luran; atau
- perubahankeb[jakanpemerintah, Badan Pengatur dapat melakukan verifikasi ulang.
(3) Atas verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Badan Pengatur dapat melakukan pembetulan
surat tagihan atau surat pemberitahuan. Penetapan PNBP terutang dan penerbitan surat l4l pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
