Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN IURAN
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dan ayat (4) wajib men3rusun dan menyampaikan laporan bulanan dalam rangka Iuran kepada Badan Pengatur. Laporan bulanan dalam rangka Iuran sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat volume, harga jual atau tarif nilai penjualan sesuai dengan transaksi (inuoie) penjualan yang ditagthkan kePada realisasi Iuran, dan Iuran terutang.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
disampaikan paling lambat tanggaJ25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Pengatur wajib melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(5) Penyampaian laporan dan verifrkasi Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan melalui sistem informasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan
dan verilikasi pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan Badan Pengatur.
SK No250754A Pasal 13. . .
PRESIDEN
- tl-
