PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 84
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan
penyelenggaraan IGD di luar rencana induk penyelenggaraan IGD kepada Kepala Badan.
(2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IGD di luar
rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
