PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 83
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Penyelenggaran IGD dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rencana
induk penyelenggaraan IGD.
(2) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat secara detail area yang akan diselenggarakan.
(4) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disusun paling sedikit berdasarkan:
- kebutuhan pembangunan;
- kebijakan nasional;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
- ketersediaan anggaran.
(5) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan nasional.
