PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 85
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan menggunakan metode dan
tata cara tertentu.
(2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan memperhatikan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.31 24
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
