PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 80
BAB 3 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diterbitkan
oleh lembaga yang diakreditasi oleh Badan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis kebutuhan dan kualifikasinya.
