PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 81
BAB 3 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Kelompok orang yang memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan tertentu terkait IG wajib melaksanakan kegiatan IG sesuai dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23 2014, No.31
