PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 79
BAB 3 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf
c wajib memiliki surat keterangan sebagai kelompok orang yang memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan tertentu terkait IG.
(2) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kelompok orang harus memenuhi persyaratan:
memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota; dan
memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan tertentu terkait IG.
