PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 78
BAB 3 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Pelaksanaan IG oleh orang perseorangan dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
