PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 77
BAB 3 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
orang perseorangan;
Badan Usaha; dan
kelompok orang.
