PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 76
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 yang
merupakan tenaga profesional di bidang IG harus tersertifikasi.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.31 22
