Pasal 75
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2)
huruf e wajib ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
pendidikan;
pelatihan; dan/atau
penelitian.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG.
(4) Penyusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di bidang IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat masukan dari Badan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh
lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari Badan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan
oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
