PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 71
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat
ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan alih teknologi.
Paragraf 5 Standar
