PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 70
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 harus sesuai dengan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
