PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 72
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d
digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan penyelenggaraan IG.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Standar
Nasional Indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21 2014, No.31
