PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 48
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
