PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 47
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2014, No.31
- Penyelenggara IG yang memiliki komitmen pembangunan, pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan
- Pembangun dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka.
Bagian Keempat Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
