PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 49
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, Lembaga Pemberi wajib
membuat Duplikat IGT yang diselenggarakannya.
(2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan
kepada Lembaga Penerima.
(3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Lembaga Penerima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi.
