PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberian Insentif berupa kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun, Pengembang, dan Pengguna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2014, No.31
