PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberian Insentif berupa penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
