PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dalam memberikan persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis Insentif yang disampaikan Tim Verifikasi.
