PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 bertugas:
melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima Insentif;
menentukan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis Insentif; dan
memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis Insentif kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota.
