PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.31
- pengumpulan DG;
- pengolahan DG dan IG;
- penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
- penyebarluasan DG dan IG; dan
- penggunaan IG.
Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial
Paragraf 1 Umum
