PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- DG Dasar; dan
- DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan oleh Badan.
(4) Pengumpulan DG Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dilakukan oleh:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Setiap Orang.
(5) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai
dengan standar pengumpulan DG.
