PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
- penyelenggaraan IG;
- pelaksana di bidang IG;
- penyelenggaraan dan Pemutakhiran IGD;
- pembinaan IG; dan
- sanksi administratif.
Bagian Kesatu Umum
