Pasal 122
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak mengindahkan surat peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).
(2) Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan.
(3) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dapat dilakukan upaya paksa berupa penyegelan dan/atau penghentian kegiatan.
(4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan pengawasan agar kegiatan
yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan penghentian sementara kegiatan.
