PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 121
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan:
- Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial; atau
- Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk surat yang memuat:
- rincian pelanggaran;
- kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan
- tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.31 32
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis.
