PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 123
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 huruf c dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
