PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 108
BAB 5 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang- undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
- pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
29 2014, No.31
- perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
- penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
