PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 109
BAB 5 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.
