PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 107
BAB 5 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan oleh Badan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
- penyelenggara IGT; dan
- Pengguna IG.
(3) Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Setiap Orang.
