PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 106
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Dalam keadaan tertentu Pemutakhiran Nonperiodik dapat diprioritaskan untuk wilayah yang memiliki Peta dasar paling tua dan/atau pada Skala terkecil diantara ketersediaan Peta dasar nasional.
