PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) yang berasal dari:
- Pusat Sumber Daya Geologi berupa:
- jasa teknologi/konsultasi eksplorasi mineral, batubara dan panas bumi, serta jasa penyelidikan geofisika mineral batubara dan panas bumi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
- jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
- jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berupa:
- jasa teknologi vulkanologi dan mitigasi bencana geologi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi, dan jasa laboratorium;
- jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
- jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
- Pusat . . .
- Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan berupa:
- jasa penyelidikan dan pemetaan, jasa teknologi/konsultasi, dan jasa penyelidikan geofisika tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
- jasa perbantuan tenaga ahli dan/atau teknisi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
- jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
- Pusat Survei Geologi berupa:
- jasa pemetaan/penelitian tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
- jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
- jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau mobilisasi
peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor Badan Geologi dibebankan kepada wajib bayar.
