Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi meliputi juga penerimaan dari harga data wilayah kerja panas bumi.
(2) Tarif Pelayanan atas harga data wilayah kerja panas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus: HDf = HDte x Fa x Fb x Fc x Fd
(3) HDte . . .
(3) HDte, Fa, Fb, Fc, dan Fd sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Besaran tarif atas harga data wilayah kerja panas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka memberikan insentif untuk menunjang investasi di bidang panas bumi ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
