PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara meliputi juga:
- kompensasi data informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eksplorasi untuk mineral logam dan batubara;
- biaya pengganti investasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) operasi produksi mineral logam dan batubara yang telah berakhir; dan
- bagian Pemerintah dari keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.
(2) Besaran kompensasi data informasi dan biaya pengganti
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.
