PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 7
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) yang berasal dari jasa laboratorium dan jasa peralatan
teknik, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
- instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen); dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Terhadap . . .
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) yang berasal dari jasa pelayanan produk survei Bidang
Geologi untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, pelajar, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
- instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen), kecuali untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak dikenakan tarif; dan
- pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
