PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
(1) Untuk lebih menjamin kualitas pelayanan terpadu, Menteri
menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional.
(2) Standar pelayanan minimal dan prsedur standar operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu.
(3) Dalam menyusun standar pelayanan minimal dan prosedur
standar operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembahasan bersama dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait..
