PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
(1) Guna menjamin terselenggaranya PPT sesuai dengan
standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional, Pimpinan PPT menyusun dan melaksanakan program kerja secara berkesinambungan.
(2) Dalam melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPT dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat.
