Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pemerintah
kabupaten/kota membentuk dan menyelenggarakan PPT.
(2) Pembentukan dan penyelenggaraan PPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah pada masing-masing kabupaten/kota.
(3) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula
menangani saksi dan/atau korban tindak kekerasan dalam rumah tangga.
(4) Untuk mempermudah penanganan saksi dan/atau korban, di
daerah perbatasan dapat dibentuk PPT.
(5) Dalam membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), substansi atau materi peraturan daerah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah ini.
5 2008,No. 22
(6) Dalam hal di daerah belum dibentuk peraturan daerah, maka
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dijadikan dasar untuk menyelenggarakan PPT.
