PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
