PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini dan penyelenggaraan PPT, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2008,No. 22 12
