PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 2008
,
TAMBAHAN
No. 4818 POLHUKAM. HUKUM. Perdagangan Orang. Pidana. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22)
