PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 22
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional pada PPT.
11 2008,No. 22
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengetahui:
- perkembangan pelaksanaan program PPT;
- capaian kinerja PPT.
(3) Pemantauan dilakukan secara berkesinambungan dan
evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Menteri melaporkan hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi
kepada Presiden dan tembusan disampaikan kepada pimpinan Gugus Tugas Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
