PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 23
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya
tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka Menteri dapat merekomendasikan kepada PPT melalui bupati/walikota untuk peningkatan kualitas pelayanan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak ditindaklanjuti, maka bupati/walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada pimpinan atau petugas di PPT.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
